And not too long, there's an interesting discussion going on there! Check out the post and get involved in the discussion. I really want to know what your thoughts about this topic raised by Ange. She talks about
What is hijab really? What is modesty?
Is hijab in its purest form the simple essence of modesty, of making sure you look decent on the street? Or is it a long list of strict rules we must abide by and if we don't we must be lectured by everyone under the sun about it?
And about various hijab style Muslim women around the world wear.
Here is my opinion I dropped in the discussion section. I stressed out especially on the various hijab style worn by Muslim women:
Of course, for me, hijab is about the essence of modesty. In my opinion, like you and Alia said, hijab highlights the important to dress, to look decent on the street. So that you aren't bothered, so that you feel comfortable with yourself, and so that you connect to people on an intellectual level rather than a physical one. Islam's mandate is to cover the whole body, except hands and face (for feet, as far as I know, it's still in grey area whether they can be showed or not). Islam doesn't prescribe the rigid rules about what color we can wear, or what fabric we should wear. People, or in this case, Muslim women, also have their own identity (nationally/ethnically, professionally, culturally, etc). They also have creativity and expressions. Dressing is one of their ways to keep their identity, to be creative, and to express their self through clothing. These are allowed in Islam. Wearing hijab doesn't mean that you have to lose your identity or personality, and it's important for us to develop our unique identity or self. As Erik Erikson, a famous child development expert, said (in one of articles in Islamic Horizons magazine, titled Serving Tawheed and Turkey page 44):
"Failure to achieve an identity can lead to confusion and despair".
And I believe that Alloh SWT loves diversity :) He creates beauty in this planet from the diversity of things and creatures who live in it.. :) As a muslim woman who wears hijab, there is a whole new realm of possibility for our clothes, from traditional clothes to urban or modern outfits, there aren't any rules on what styles it should be. We can wear clothing (hijab/jilbab) in various styles.
In the Qur'an Surah 7:26,
"O ye Children of Adam! We have bestowed raiment upon you to cover your shame, as well as to be an adornment to you. But the raiment of righteousness,- that is the best. Such are among the Signs of Allah, that they may receive admonition."
So clothing does not have to be drab. It is all right for both sexes to use clothing to enhance beauty as well as to cover nakedness.. But the most important thing is to be modest and righteous.
(Alloh knows best).
So, Sisters, let's not be judgemental.. let's show to the world that Islam is full of love and compassion.. :)
Regarding to the discussion that's still happening, so far, I like and agree with the comments from Alia, Zainab, and Hijab Revival.
Zainab and Hijab Revival have a good opinion about what is Hijab really, not only about how we dress (outer hijab), but also how we conduct ourselves in public, how we act towards others (social hijab), and then of course inner hijab (our inner being like our character, thoughts, etc). And even though some scholars have disagreements about some aspects of hijab, the majority agree on the core aspects of hijab in the Qur’an.
So, what is your own opinion about that?
You can read their comments and all other opinions here, in the comment's section of the article.
Rabia Zargarpur, a Dubai-based Muslim fashion designer, better known as Rabia Z. (the name of her clothing label), a while ago was filming her concern on some people's thoughts: that hijab is a threat.
And here's a flash of the film:
"Questioning the servitude of forced veiling or unveiling in shared spaces, Rabia Z, an Arab, Afghani American Muslim takes on a journey across six nations, hotbeds of the veiling controversy - France, Afghanistan, Pakistan, USA, UK and UAE - to find a solution. Stirring dialogue with everyday people, religious scholars, policy makers and press, trying to understand both sides of the argument; her meetings with other Muslim women - like Jana of Hijab Style blog / Sarah Elenany / Funny Girls - all working towards building cultural bridges reveals heartwarming stories of women affecting change."
First of all I want to thank to all Fashioning Faith's readers for all their feedback, love, support, and reminders, that keep me motivated to make improvement and to do my best to be better and better each day. I really appreciate that.
Recently, I got an email from one of my readers, Rosi Vela, who said that there were too many posts about luxurious things/clothes on my blog that most of us can't afford to buy. I introspect myself... and I think perhaps it because I wrote too many Chanel or Irna La Perle on my blog... ^_^
I didn't mean at all to encourage my readers to buy luxurious things. My posts about 'luxurious things' such as clothing line from the runway fashion, celebrities or 'whats in style now' were intended to show various styles/designs out there that I love, and these are ONLY for STYLE/DESIGNS INSPIRATION.
I just want to show various possible style that we can adapt to our own style, and show that we can also be 'ourself'... be 'original' in our hijab... :)
For our daily outfits, we can pick up something we love from the style, and then implement it on our daily style with some 'make over' or 'adaption' to meet/fit our own taste and our own concept/standard of modesty. For example when we want to design/sew our own abaya/dresses, or when we want to mix-match pieces of clothes in our wardrobes.
I'm an ordinary woman too, just like most of you, who can't also afford to buy luxurious things. I just love to see designers' clothing line and people's style on the street... :)
And I agree with what Jana of Hijab Style has said that
‘Fashion’ is not necessarily about what’s ‘hot’, or the latest fad, or having the most expensive designer gear. For me it’s about being creative within my limits, those primarily being price, availability and hijab-appropriateness of clothes. It’s about combining things tastefully and experimenting with fabrics, cuts and colours. It doesn’t have to be ostentatious.
I think it's about build up our own style that is comfort for us with pride and happiness.
Regarding to the email, perhaps I need to try to do more posts that are more 'down to earth', that are closer to our daily life, styles from 'real-life' Muslimahs (I mean not from Runway or Celebs). Perhaps more posts on muslimahs' style on the street or posts about tips/style from my own outfits, and how to mix-match clothes?
But, I do think that I might continue to post article/photos from Runways and Designers, or models on Magazine which I love that can be a source of style inspiration for Muslim women.
Anyway, thank you for the feedback. Hope you can always give your feedback to me... :)
So, today I post about my daily outfit. The piece of clothes that I wore to the wedding party yesterday. In Indonesia, particularly in my city, we usually wear 'Batik' to attend wedding parties or formal occasions. And here I am in my favorite 'vintage' Batik dress from my Grandma with 'wayang' picture on it.
It's an 'original' batik ('Batik Tulis') which means that the picture/patterns on that dress was made/drew by hands (uses a manual wax-resistdyeing), not by computerized printing techniques or machines, and the fabric is 'kain mori' (that is so comfort to wear).
I added an off white belt made of coral stones look-alike and a long earing to spice up the look.
Hi... hii... :) I'm not so confident for doing this. But I hope it would be helpful :)
Note: Wait for my review about Mahi Gown (from iLoveModesty.com) on my next post! :)
"O ye Children of Adam! We have bestowed raiment upon you to cover your shame, as well as to be an adornment to you. But the raiment of righteousness,- that is the best. Such are among the Signs of Allah, that they may receive admonition! (Al Qur'an, Surah 7: 26)
There is a big discussion happened in regard to the article on Muslimah Media Watch written by Diana, entitled 'Coverage of “Fashionable” Muslim Women Cramps Our Style'. You can read the article and all of the comments replying to the article here.
Below is my comment in reply to the article:
Assalamu'alaikum wr wb.
It's nice to have this kind of discussion here, and I would like to share my opinion too, as I wrote on the comment's section on Hijab Style Blog, with some addition:
I personally feel happy with the way media represent the muslimah style and fashion recently. Most of them appreciate our faith and our modest style.
But sometimes Media try to make 'hot stories' by creating contradictions or conflicts between something (eventhough this may have a positive value, but sometimes this is not right, and media should remember that they have responsibilities, ethics, and values to write stories/articles based on that).
In this case, Media, in some way, contributes to create a dichotomy between niqab/abaya wearer and tunic-jeans wearer, or could be between hijab-wearer muslim women and non-hijab muslim women... the perception that some people on the other side are more or less pious than the other. This kind of perception, shaped by the media, can make an uncomfortable situation for us, muslim women, that actually it shouldn't like that.
Ideally, we, as muslims, have to bear in mind that all of us are trying our best to obey Allah SWT; to do what Allah wants us to do. All of us are just trying our best, in our way, to be close to the "Real Truth from Allah". We all have the same intention. So, there is no need to get into dichotomy, trichotomy, etc, and to judge each other.
And about our clothes as a hijab, me as a hijab fashion blogger too, have a basis according to Qur'an: Surah 7:26
O ye Children of Adam! We have bestowed raiment upon you to cover your shame, as well as to be an adornment to you. But the raiment of righteousness,- that is the best. Such are among the Signs of Allah, that they may receive admonition!
So clothing does not have to be drab. It is all right for both sexes to use clothing to enhance beauty as well as to cover nakedness. The most important thing is to be modest and righteous.
One more thing I'd like to add is in regard to the BBC's question: “But doesn’t the showy nature of fashion contradict the essence of Hijab?”
In my opinion: No, it doesn't contradict. I think based on the ayah above, it's okay if we are showy about our clothes, as long as we're NOT SHOWY about OUR BODY. (Allah knows best)
Fashion is showy. It shows creativities on clothes/outfits. So does 'Muslim Fashion', it is showy, it shows creativities on modest clothes/outfits ('modest' according to Islamic rules).
So, what is wrong with 'Muslim Fashion'? Perhaps for some people, the reason why they want to deal with 'Muslim Fashion' is because they do want to fit in and be a part of mainstream society (nothing wrong with this as long as they keep follow Islamic rules in their life, for example: wearing hijab in western style; And people have their own reason why they want to fit in); And for some other people, is because they want to create beautiful outfits (still within Islam's rules of modesty) in their own style as their self expression. And this is all right too according to the ayah above.
Do you have any other opinion? What do you think about the way media covers muslimah clothing? Please share with us? It's all right if we have different perception or different point of view. These will wider our horizon... ;)
Recently, Hijab Style publish a post about the popular 'puffed' hijab on The Media Line. If you don't read it yet, you can read it here. It's an interesting topic for me, especially because few of my friends and my blog's readers once ever ask me about it: it's permissible or not, and the Media often blow up this issue. So, I was wondering about that.
The 'discussion' that came up at the comment section of the post also draw my attention. One of the readers left an interesting comment (and I agree with it), which reads:
"I can't believe people make such a fuss over nothing! As a muslim woman, it annoys me that every small decision we make such as our hair UNDER our hijabs is blown totally out of proportion. It's totally our choice what we decide to do regarding hijab." - Jaz.
At the first time when people ask me about this 'puffed' hijab. I'm not really sure it's allowed or not. I just think logically... When we have a long thick hair, where should we hide it underneath our hijab? We need to tying our hair up in a bun. It's also give some air circulation around our neck, and it's a bonus if people find it gives a beautiful shape to the hijab. I think this is natural. As long as we just put the bun normally and naturally, not extremely high on the top of our head, I think it's okay.
Few people use this hadith to prohibit the 'puffed' hijab:
Abû Hurayrah relates that the Prophet (peace be upon him) said: “There are two categories among the inhabitants of Hell whom I have not encountered. The first are people who carry whips like the tails of cows and beat the people with them. The second are women, clothed yet naked, drawn to licentiousness and enticing others to it, their heads like the swaying humps of camels – they will neither enter Paradise nor even smell its fragrance, though its fragrance can be found to a great distance.” [Sahîh Muslim (2127)]
Based on the link of explanation that Jana has given to us, that hadith is very frequently mis-interpreted. Here's the link to read a thorough explanation about that. It shows no real proof to prohibit simply tying your hair up in a bun.
Perhaps the problem here is if we use a big abnormal imitation bun/hair clips to make a 'look' that seemingly we have a long thick hair, but the fact is not.
And I agreed with what Jana said to The Media Line: Jana said she noticed the emergence of this style mostly among the younger generation.
“Young women are always eager to try out new trends, especially those that come out of the Gulf, as they are often associated with luxury and high fashion”.
She continued:
“Religious authorities always seem to be trying to control women’s expression of fashion, perhaps for fear that trying unconventional styles is somewhat a rejection of religious values. However, I believe it should be treated like any other fashion trend that will probably die out with time.”
Hope this article can give an answer to all of the doubts about 'puffed' hijab style, and stop us for making judgement on other people before seek for the truth.
Fashioning Faith has just heard about a Hijab Day Challenge. That was happening recently on Thursday, March 4th, 2010. It was a day when the MSU at UCI (Muslim Student Union at the University of California Irvine) put on a challenge for many non-Muslim women: To try to see what it is like to wear the headscarf many Muslim women wear for one day. As part of their Islam Awareness Quarter, the statement was more of a way to see what it's like to be in the shoes of a Muslim woman.
At the end of the day, the MSU also brought in an esteemed speaker, Yasmin Mogahed to talk about hijab at a campus where a hundred women tried on the headscarf for a day to understand how a woman that wears hijab feels. Yasmin spoke about the role of hijab and modesty in contemporary American society.
I wonder how it would be? What are the thoughts from people who accepted this challenge?
You can watch the videos of Yasmin's talk here. And also watch the videos of the reflections on hijab, by both muslims and non-muslims after Yasmin's talk, here.
One of my readers, Putri Ayuningtyas, sent me a picture of her and her friend wearing Hanbok, a Korean traditional dress. She is an Indonesian, but right now she lives in Germany. She likes Korean stuff, and also have a blog, titled In Her Shoes.
Her pictures and some articles from Islamic Horizons I read recently have motivated me to write this post (Wearing Hijab Without Losing Your Identity part 2) as an addition to the the previous one. If you miss the part one, here is the link to read it.
As human being, we have a multiple identities. One person's identity (or 'identities', for more accurate) might include all of multiple significant social categories. The identity is made up of his/her ethnicity, citizenship, political view, religion, and so on.
In term of citizenship identity, sometimes there are some people who do not want to wear hijab because they think they might lose their personal identity as a citizen/ethnic of some country. They think if they wear hijab, other people will assume that they are Arab, or wearing other culture's clothes that do not suit with their country.
As we already know, wearing hijab doesn't mean that we will losing our identities. We still could show our identities through, for example, our clothes.... whether we are a doctor, an engineer, a teenager, a mother, an American, a Russian, an Indonesian, a Japanese, a soccer fan, etc.
We need to build a healthy sense of identity that allows us to be defined for who we are. We could be an Indonesian-muslim, a Korean-muslim, an American-muslim, etc. We could be a muslim-baseball fan, a muslim-engineer, a muslim-lawyer, a muslim-mother, etc.
Islamic Horizons, an Islamic magazine in America, raises this identity issue in their March/April 2010 issue. You could read the online version here. There are some articles about identity issue on Islamic School in America.
In one of articles on that magazine, titled: Serving Tawheed and Turkey page 44, Erik Erikson, a famous child development expert, said that:
"Failure to achieve an identity can lead to confusion and despair".
So, it's important for us to develop our unique identity or self.
A picture from the cover story
(Photograph courtesy of The American Youth Academy)
As a muslim woman who wears hijab, there is a whole new realm of possibility for our clothes, from traditional clothes to urban or modern outfits as long as you love it, there aren't any rules on what styles it should be...
by Khaula Nakata Yamaguchi City, Japan Courtesy of Hamdard Islamicus Vol. XXIII. No. 2
A person blinded by prejudice may not see it, but a woman in hijab is as brightly beautiful as an angel, full of self-confidence, serenity and dignity. No signs of oppression scar her face.
When I returned to Islam, the religion of our inborn nature, a fierce debate raged about girls observing hijab at schools in France. It still does. The majority, it seemed, thought that wearing the headscarf was contrary to the principle that public - that is state-funded - schools should be neutral with regards to religion. Even as a non-Muslim, I could not understand why there was such a fuss over such a small thing as a scarf on a Muslim student's head. Muslims contributed a proportionate amount of tax to the state funds. In my opinion, schools could respect religious beliefs and practices of students as long as they did not disrupt the school routine, nor pose a threat to discipline. However, the French faced, apparently, increasing unemployment and they felt insecure about the immigration of Arab workers and the sight of hijab in their towns and schools aggravated their sense of insecurity.
More and more young people in Arab countries were (and are) wearing hijab, despite the expectations of many Arabs as well as non-Arabs that it would disappear as Western secularism took root in Arab societies. Such a revival of Islamic practices is often regarded as an attempt by Muslims to restore their pride and identity, both undermined by colonialism. In Japan, it may be seen and understood as conservative traditionalism, or a result of anti-Western feelings, something which the Japanese themselves experienced following the first contact with Western culture during the Meiji era: they too reacted against a non-traditional lifestyle and Western dress. There is a tendency in people to be conservative in their ways and to react against anything new and unfamiliar without taking the time to see if it is good or bad.
Western Feelings
The feeling still persists amongst non-Muslims that Muslim women wear hijab because they are slaves to tradition, so much so that it is seen as a symbol of oppression. Women's liberation and independence is, so they believe, impossible unless they first remove the hijab.
Such a naivete is shared by "Muslims" with little or no knowledge of Islam. Being so used to secularism and religious eclecticism, pick and mix, they are unable to comprehend that Islam is universal and eternal. This apart, women all over the world, non-Arabs, are embracing Islam and wearing hijab as a religious requirement, not out of a misdirected sense of "tradition". I am but one example of such women. My hijab is not a part of my racial or traditional identity, it has no social or political significance, it is purely and simply, my religious identity.
For non-Muslims, hijab not only covers a woman's hair, but also hides something, leaving them no access. They are being excluded from something which they have taken for granted in secular society.
I have been wearing hijab since I embraced Islam in Paris. "The exact form of hijab varies according to the country one is in, or the degree of the individual's religious awareness. In France I wore a simple scarf which matched my dress and perched lightly on my head so that it was almost fashionable. Now in Saudi Arabia, I wear an all-covering black cape; not even my eyes are visible. Thus, I have experienced hijab from its simplest to its most complete form.
What does hijab mean to me? Although there have been many books and articles about hijab, they always tend to be written from an outsider's point of view. I hope this will allow me to explain what I observe as an insider, so to speak.
When I decided to declare my Islam, I did not think whether I could pray five times a day or wear hijab. Maybe I was scared that if I gave it serious thought I would, reach a negative conclusion, and that would affect my decision to become Muslim. Until I visited the main mosque in Paris, I had nothing to do with Islam - neither the prayers nor hijab were familiar to me. In fact, both were unimaginable, but my desire to become a Muslim was too strong (God be praised) for me to be overly concerned with what awaited me on the "other side" of my conversion.
The Benefits
The benefits of observing hijab became clear to me following a lecture at the mosque when I kept my scarf on even after leaving the building. The lecture had filled me with such a previously unknown spiritual satisfaction that I simply did not want to remove it. Because of the cold weather, I did not attract too much attention but I did feel different, somehow purified and protected; I felt as if I was in Allah's company. As a foreigner in Paris I sometimes felt uneasy being stared at by men. In my hijab I went unnoticed, protected from impolite stares.
My hijab made me happy; it was both a sign of my obedience to Allah and a manifestation of my faith. I did not need to utter beliefs, the hijab stated them clearly for all to see, especially fellow Muslims, and thus it helped to strengthen the bonds of sisterhood in Islam. Wearing the hijab soon became spontaneous, albeit purely voluntary. No human being could force me to wear it; if they had, perhaps I would have rebelled and rejected it. However, the first Islamic book I read used very moderate language in this respect, saying that "Allah recommends it (hijab) strongly" and since Islam (as the word itself indicates) means we are to obey Allah's will, I accomplished my Islamic duties willingly and without difficulty, Alhamdulillah. [all praise is to God] Hijab reminds people who see it that God exists, and it serves as a constant reminder to me that I should conduct myself as a Muslim. Just as police officers are more professionally aware while in uniform, so I had a stronger sense of being a Muslim wearing my hijab.
Two weeks after my return to Islam. I went back to Japan for a family wedding and took the decision not to return to my studies in France; French literature had lost its appeal and the desire to study Arabic had replaced it. As a new Muslim, with very little knowledge of Islam, it was a big test for me to live in a small town in Japan completely isolated from Muslims. However, this isolation intensified my Islamic consciousness, as I realised that I was not alone and Allah was with me. I had abandoned many of my clothes and with some help from a friend who knew dressmaking, I made some pantaloons, similar to Pakistani dress, I was not bothered by the strange looks the people gave me.
Visit to Cairo
After six months in Japan, my desire to study Arabic grew so much that I decided to go to Cairo where I knew someone. None of my host family there spoke English or Japanese and the lady who took my hand to lead me into the house was covered from head to toe in black. Even her face was covered. Although this is now familiar to me here in Riyadh, I remember being surprised at that time, recalling an incident in France when I had seen such a dress and thought, "There is a woman enslaved by the Arabian tradition, unaware of real Islam", (which I believed taught that covering the face was not necessary, but an ethnic tradition). I wanted to tell the lady in Cairo that she was exaggerating her dress, that it was unnatural and abnormal. Instead, I was told that my self-made dress was not suitable to go out in, something I disagreed with since I understood that it satisfied the requirements for a Muslimah. [female Muslim]. But (acting on the dictum), when in Rome (do as the Romans do) ... I bought some cloth and made a long dress, called khimar which covered the loins and the arms completely. I was even ready to cover my face, something most of the sisters with whom I became acquainted did. They were, though, a small minority in Cairo.
Generally speaking, young Egyptians, more or less fully Westernised, kept their distance from women wearing khimar and called them "sisters". Men treated us with respect and special politeness. Women wearing a khimar shared a sisterhood which lived up to the Prophet's saying (Allah's Blessings and peace on Him) that "a Muslim greets the person he passes by in the street, whether he knows him or not". The sisters were, it is probably true to say, more conscious of their faith than those who wear scarves for the sake of custom, rather than for the sake of Allah.
Before becoming Muslimah, my preference was for active pant-style clothes, not the more feminine skirts, but the long dress I wore in Cairo pleased me. I felt elegant and more relaxed.
In the Western sense, black is a favourite colour for evening wear as it accentuates the beauty of the wearer. My new sisters were truly beautiful in their black khimar, and a light akin to saintliness shone from their faces. Indeed, they are not unlike Roman Catholic nuns, something I noticed particularly when I had occasion to visit Paris soon after arriving in Saudi Arabia. In the same Metro carriage I sat across a nun and I smiled at our similarity of dress. Hers was the symbol of her devotion to God, as is that of a Muslimah. I often wonder why people say nothing about the veil of the Catholic nun but criticise vehemently the veil of a Muslimah, regarding it as a symbol of "terrorism" and "oppression". I did not mind abandoning colourful clothes in favour of black; in fact, I had always had a sense of longing for the religious lifestyle of a nun even before becoming a Muslimah.
Lack of Understanding
Nevertheless, I balked at the suggestion that I should wear my khimar back in Japan. I was angry at the sister's lack of understanding: Islam commands us to cover our bodies, and as long as this is done, one may dress as desired. Every society has its own fashions and such long black clothes in Japan could make people think I was crazy, and reject Islam even before I could explain its teaching. Our argument revolved around this aspect.
After another six months in Cairo, however, I was so accustomed to my long dress that I started to think that I would wear it on my return to Japan. My concession was that I had some dresses made in light colours, and some white khimars, in the belief that they would be less shocking in Japan than the black variety.
I was right. The Japanese reacted rather well to my white khimars, and they seemed to be able to guess that I was of a religious persuasion. I heard one girl telling her friend that I was a Buddhist nun; how similar a Muslimah, a Buddhist nun and Christian nun are. Once, on a train, an elderly man sitting next to me asked why I was dressed in such an unusual fashion. When I explained that I was a Muslimah and that Islam commands women to cover their bodies so as not to trouble men who are weak and unable to resist temptation, he seemed impressed. When he left the train he thanked me and said that he would have liked more time to speak to me about Islam.
Means of Identification
In this instance, hijab prompted a discussion on Islam with a Japanese man who might not normally be inclined to talking about religion. As in Cairo, hijab acted as a means of identification between Muslims; I found myself on the way to a study circle wondering if I was on the right route when I saw a group of sisters wearing hijab. We greeted each other with salaam and went on to the meeting together.
My father was worried when I went out in long sleeves and head cover even in the hottest weather, but I found that my hijab protected me from the sun. As a matter of fact, it was I who felt uneasy looking at my younger sister's legs while she wore short pants. I have often been embarrassed even before declaring Islam, by the sight of women's bosoms and hips clearly outlined by tight, thin clothing. I felt as if I was seeing something I was not supposed to see. If such a sight embarrasses me, one of the same sex, it is not difficult to imagine the effect on men. In Islam, men and women are commanded to dress modestly and not be naked in public, even in all male or all female situations.
It is clear that what is acceptable to be bared in society varies according to social or individual understanding. For example in Japan fifty years ago it was considered vulgar to swim in a swimming suit but now bikinis are the norm. If, however, a woman swam topless she would be regarded shameless. To go topless on the south coast of France, however, is the norm. On some beaches in America, nudists lie as naked as they were born.
If a nudist were to ask a liberated female who rejects hijab why she still covers her bosom and hips which are as natural as her hands and face, could she give an honest answer? The definition to what part of women's body should remain private to her is altered to suit the whims and fancies of either men or their surrogates, the so-called feminists. But in Islam we have no such problem; Allah has defined what may and may not be bared which we observe.
No Sense of Shame
The way people walk around naked (or almost so), excreting or making love in public, robs them of the sense of shame and reduces them to the status of animals. In Japan, women wear make-up only when they go out and have little regard for how they look at home. In Islam a wife will try to look beautiful for her husband and her husband will try to look good for his wife. There is modesty even between husband and wife and this embellishes the relationship.
Muslims are accused of being over-sensitive about the human body, but the degree of sexual harassment which occurs these days justifies modest dress. Just as a short skirt can send the signal that the wearer is available to men, so hijab signals loud and clear: "I am forbidden for you."
The Prophet (Allah's Blessings and Peace be on Him), once asked his daughter, Fatimah (R.A.), [may Allah be pleased with her], "What is the best for a women". And she replied "Not to see men and not be seen by them". The Prophet (Allah's Blessings and Peace be on Him), was pleased and said: "You are truly my daughter." This shows that it is preferable for a woman to stay at home and avoid contact with male strangers as much as possible. Observing hijab when one goes out has the same effect.
Having married (a Japanese Muslim), I left Japan for Saudi Arabia, where it is customary for women to cover their faces outdoors. I was impatient to try the naqab (face cover) and curious to know how it felt. Of course non-Muslim women generally wear black cloak, rather nonchalantly thrown over their shoulder but do not cover their faces. Non-Saudi Muslim women also often keep their faces uncovered.
Once accustomed to the naqab, it is certainly not inconvenient. In fact I felt like the owner of a secret masterpiece, a treasure which you can neither know about, nor see. Whereas non-Muslims may think they are life imitating caricatures when they see Muslim couples walk in the streets, the oppressed and oppressor, the possessed, and the possessor, the reality is that the women feel like queens being led by servants.
My first naqab left my eyes uncovered. But in winter I wore a fine eye-covering as well. All the feelings of unease when a man's eye met mine disappeared. As with sunglasses, the visual intrusion of strangers was prevented.
Effect of Judgement
It is an error of judgement to think that a Muslim woman covers herself because she is a private possession of her husband. In fact she preserves her dignity and refuses to be possessed by a stranger. It is non-Muslim (and "liberated" Muslim) women who are to be pitied for displaying their private self for all to see.
Observing hijab from outside, it is impossible to see what it hides. "The gap, between being outside and looking in, and being inside and looking out, explains in part the void in the understanding of Islam. An outsider may see Islam as restricting Muslims. Inside, however, there is peace, freedom, and joy which those who experience it have never known before becoming practising Muslims, whether those born in Muslim families or those returned to Islam, choose Islam rather than the illusory freedom of secular life. If it oppresses women, why are so many well educated young .women in Europe, America, Japan, Australia indeed all over the world, abandoning the so-called "liberty" and "independence" and embracing Islam?
A person blinded by prejudice may not see it, but a woman in hijab is as brightly beautiful as an angel, full of self-confidence, serenity and dignity. No signs of oppression scar her face. "For indeed it is not the eyes that grow blind, but it is the hearts within the bosoms, that grow blind," says the Qur'an (Al-Hajj XXII:46). How else can we explain the great gap in understanding between us and such people? -
Da'wah Highlights Courtesy, Daily News, April 12th, 1999
Ketika masyarakat kita mengenal kata 'jilbab' (in Bahasa Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata 'jilbab' muncul dan digunakan dalam masyarakat Arab, khususnya pada masa turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 59? Apa yang dimaksudkan Al-Qur'an dengan kata 'jalabiib' bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali? Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang?
Selain kata 'jalabiib' (jamak dari 'jilbab'), Al-Qur'an juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata 'jilbab' dalam bahasa Indonesia, seperti kata 'khumur' (penutup kepala) dan 'hijab' (penutup secara umum). Lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahami dalam bahasa syara' (agama) oleh para sahabat Nabi dan ulama' selanjutnya.
Oleh karena itu, kita tidak akan tahu pandangan syara' terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai dengan yang dikehendaki Al-Qur'an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan bangsa Arab saat itu.
Salah satu dimensi i'jaz (kemukjizatan) Al-Qur'an adalah kata-kata yang dipakai dalam Al-Qur'an sering menggunakan arti kiasan, atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait). Hal ini menimbulkan benih perbedaan. Begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa Arab keseharian. Oleh karena itu, tidak jarang terjadi perselisihan antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah yang disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur'an, tapi sebaliknya.
Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur'an, itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian? Apa seperti itu Al-Qur'an memerintahkan?
Jilbab
Arti kata jilbab ketika Al-Qur'an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma'ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan: Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang, atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Namun yang lebih penting, ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata 'jilbab' yang di maksudkan syara'(agama). Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara'. Lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo'a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya :
"Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang." (Al-Ahzab : 59)
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya. Sementara Madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan, mereka (orang fasiq) itu menjawab "kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita" sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq, sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.
Ketika wanita Anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakai di atas kepala mereka.
Ayat ini terletak dalam Al-Qur'an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorientasi pada keburukan. Lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh-jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
Cara memakai jilbab
Cara memakai jilbab dengan arti aslinya, yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para sahabat dan ulama' berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur'an di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara sahabat dan juga antara ulama itu disebabkan bagaimana idnaa'ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas'ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al-Qur'an dengan kata idnaa' yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan sahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapat bahwa memakai jilbab yang disebut dalam Al-Qur'an adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Dari perbedaan pemahaman sahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memakai niqab atau burqa' (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti di Arab Saudi, Abu Al A'la Al Maududi di Pakistan dan tidak sedikit ulama-ulama Turki, India dan Mesir yang mewajibkan wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka. Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya). Beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritas ulama-ulama Al-Azhar. Qardlawi juga berpendapat memakai niqab atau burqa' (cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibilitas dalam berijtihadnya dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekiranya tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), yaitu menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi'iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba'ah. Diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya, baik dalam hal jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurna terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.
Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik) sampai yang muashir (moderen) masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik, juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.
Imam Zamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalam menginterpretasikan ayat Al-Qur'an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa' (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).
Nah, mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada, lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memakai tutup kepala yang relatif kecil ukurannya, yang hanya menutup kepala saja, maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurna dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama.
Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama, sebab banyak ulama yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama dan menyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah SWT). Yang benar menurut Allah SWT akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya. Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadist atau Ijma'.
Para Ulama sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja, bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan.
Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sudah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa' melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka itu adalah masuk dalam kategori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun bisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum. Yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga sudah saatnya dibutuhkan kembali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.
Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak Islami dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.
Asy-Syaih Athiyah Shoqor (Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala, dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
Niqab atau burqa' (cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau "ini juga kadang disebut Khimar".
Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengar lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamakan hijab bagi wanita.
Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun celah yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.
Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam taraf rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah menutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.
Khimar (kerudung)
Al-Qur'an juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31. Artinya:
Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung di dadanya…"
Kata 'khumur' dalam penggalan ayat di atas bentuk jama' (plural) dari kata 'khimar' yang biasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al-Qur'an itu datang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu.
Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al-Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna'ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.
Ayat Al-Qur'an di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata 'juyuub' (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata 'juyuub' lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas.
Kata 'juyuub' dalam ayat di atas juga dibaca 'jiyuub' dalam tujuh bacaan Al-Qur'an yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang (qira'ah sab'ah). Kata 'juyuub' adalah bentuk jama'(plural) dari 'jaib' yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata 'jaib' yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang Arab saat Al-Qur'an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata "tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah", dari pembenaran dia bahwa arti 'jaib' adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu.
Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata 'jaib' diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju), tetapi sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al-Bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa 'jaib' adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan 'jaib' itu dengan lingkaran kerah baju.
Pembahasan arti kata 'jaib' ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kerah atau lubangan leher baju. Selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an di atas.
Dari arti 'jaib' yang masih dipertentangkan maka arti kata 'juyuub' di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju. Dan kalau 'juyuub' dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruhan aurat dengan sempurna tanpa ada celah yang bisa menampakkan kulit serta tidak harus dipanjangkan ke dada.
Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma' binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma', "Sungguh buruk sekali pemandangan ini", maka turunlah ayat di atas.
Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika menutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka juga ikut tertutupi.
Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al-Qur'an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara yang bertujuan untuk menutup aurat, sedangkan apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada karena keadaan yang berbeda dan adat yang tidak sama maka boleh-boleh saja.
Ringkasnya, 'jaib' dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sebab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al-Qur'an di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun celah yang menampakkan kulit aurat wanita. Wallahu 'alam bish shawab.
Aurat Wanita
Dari ayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pergelangan, dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup ataukah tidak? Yaitu ketika menafsirkan kata 'ziinah' (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keindahan tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata "kecuali yang tampak darinya" diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dlorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya. Oleh sebab itu, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab Syafi'i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir, wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat.
Sedangkan yang menafsirkan kata 'ziinah' (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan wanita sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata "dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak" seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung.
Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan, kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama.
Semua hal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang.
Adapun waktu melaksanakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi'i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih).
Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:
Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).
Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan itu.
Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya, baik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketika dia telah siap melaksanakan shalat dengan menutup aurat mughalladhah itu.
Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurna, dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurna maka dia disunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tata cara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba'ah).
Hijab
Al-Qur'an juga mengungkapkan penutup seorang wanita dengan kata 'hijab' yang artinya penutup secara umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepada para sahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya; Dan bila engkau meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi SAW) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka… (Al-Ahzab : 58).
Seperti yang diterangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw, tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al-Qur'an, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.
Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya. Adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan, maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.
Penutup
Ringkasnya, menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal. Dengan tegas saya tekankan, membuka kepala dan aurat selainnya adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi kerena kewajiban itu adalah sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an. Dan sudah jelas bahwa Al-Qur'an sebagai satu-satunya yang ditinggalkan Nabi SAW kepada umatnya yang telah dijelaskan dan didukung dengan Hadist Nabi SAW. Wallahu 'alam bishawab.
Kairo, 13 agustus 2002 Nur Faizin Muhith (Nurfaizin)